Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Penilaian Dalam Pembelajaran

Penilaian menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2016 adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Proses tersebut dilakukan melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber agar lebih komprehensif. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh sebab itu, pengumpulan informasi yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik harus lengkap dan akurat agar dihasilkan keputusan yang tepat.

Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik membutuhkan teknik dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristik penilaian masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik.

Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator pencapaian kompetensi (IPK). IPK digunakan sebagai acuan penilaian. Pendidik atau satuan pendidikan (sekolah) juga harus menentukan pencapaian kriteria ketuntasan minimal (KKM).

Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar, tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antar peserta didik (penilaian antar teman) sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian.

Pembelajaran konsep penilaian ini meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pengembangan penilaian berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi.

1. Fungsi Penilaian

Penilaian bukan sekadar untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Selama ini, seringkali penilaian cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Sehingga, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, yang berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Pada assessment for learning pendidik memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa peserta didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentuk assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkandalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik di- bandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini.

2. Penilaian Dalam Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Penilaian hasil belajar peserta didik pada kurikulum 2013 meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal yang perlu dipersiapkan oleh guru sebelum penilaian dilakukan adalah menetapkan KKM dan menyiapkan instrumen penilaian. KKM akan dijadikan dasar untuk menetapkan kegiatan remedial atau pengayaan yang akan dilaksanakan oleh peserta didik.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (guru dan daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Ada beberapa model KKM. Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut. Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.

3. Penilaian oleh Pendidik

Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Lingkup penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian Hasil belajar oleh pendidik terdiri atas:

A. Penilaian Sikap

Menurut Marzano & Pickering, 1997 (dalam Afandi dan Sajidan, 2017:117-118) terdapat lima dimensi belajar sebagai berikut:

Pelaksanaan penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas sebagai hasil pendidikan.

Disamping itu penilaian sikap dimaksudkan juga untuk mengetahui capaian/perkembangan sikap peserta didik dan memfasilitasi tumbuhnya perilaku peserta didik sesuai butir-butir nilai sikap dari KI-1 dan KI2.

1. Teknik Penilaian Sikap

Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman. Penilaian diri dan penilaian antar teman dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

a. Observasi

Teknik penilaian observasi dapat menggunakan instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal (selanjutnya disebut jurnal). Penilaian diri menggunakan instrumen penilaian diri. Penilaian antar teman menggunakan instrumen penilaian antar teman.

Penilaiaan sikap dengan teknik observasi dapat dilakukan menggunakan lembar observasi. Lembar observasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pendidik untuk memudahkan penyusunan laporan hasil pengamatan terhadap perilaku peserta didik yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial. Sikap yang diamati adalah sikap yang tercantum dalam indikator pencapaian kompetensi pada KD untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada mata pelajaran selain PABP dan PPKn, sikap yang diamati tercantum pada KI-1 dan KI-2.

Lembar observasi yang digunakan untuk mengamati sikap dapat berupa lembar observasi tertutup dan lembar observasi terbuka.

(a).   Lembar observasi tertutup

Ketika menggunakan lembar observasi tertutup, pendidik menentukan secara sistematis butir-butir perilaku yang akan diobservasi beserta indikator- indikatornya.

(b).   Lembar observasi terbuka

Jurnal biasanya digunakan untuk mencatat perilaku peserta didik yang “ekstrim.” Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh pendidik, walikelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber.

Pengamatan dengan jurnal mencatat perilaku peserta didik yang muncul secara alami selama satu semester. Perilaku peserta didik yang dicatat di dalam jurnal pada dasarnya adalah perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik yang berkaitan dengan butir sikap yang terdapat dalam aspek sikap spiritual dan sikap sosial. Setiap catatan memuat deskripsi perilaku yang dilengkapi denganwaktu teramatinya perilaku tersebut, serta perlu dicantumkan tanda tangan peserta didik.

Apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, jika pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik pada aspek atau indikator sikap yang dimaksud, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah (menuju atau konsisten) baik atau bahkan sangat baik. Dengan demikian, yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada sikap kurang baik dan sangat baik, tapi juga setiap perkembangan menuju sikap yang diharapkan. Berdasarkan jurnal tersebut pendidik membuat deskripsi penilaian sikap peserta didik dalam kurun waktu satu semester.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian (mengikuti perkembangan) sikap dengan teknik observasi:

  • Jurnal penilaian (perkembangan) sikap ditulis oleh wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK selama periode satu semester. (khusus untuk SD hanya ditulis oleh wali kelas dan guru mata pelajaran)
  • Bagi wali kelas, 1 (satu) jurnal digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi guru mata pelajaran, 1 (satu) jurnal digunakan untuk setiap kelas yang diajarnya. Bagi guru BK, 1 (satu) jurnal digunakan untuk setiap kelas di bawah bimbingannya.
  • Perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik dapat dicatat dalam 1 (satu) jurnal atau dalam 2 (dua) jurnal yang terpisah.
  • Peserta didik yang dicatat dalam jurnal pada dasarnya adalah mereka yang menunjukkan perilaku yang sangat baik atau kurang baik secara alami (peserta didik yang menunjukkan sikap baik tidak harus dicatat dalam jurnal).
  • Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tersebut tidak terbatas pada butir-butir nilai sikap (perilaku) yang hendakditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi juga butir-butir nilai sikap lainnya yang ditumbuhkan dalam semester itu selama sikap tersebut ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya secara alami.
  • Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK mencatat (perkembangan) sikap peserta didik segera setelah mereka menyaksikan dan/atau memperoleh informasi terpercaya mengenai perilaku peserta didik sangat baik/ kurang baik yang ditunjukkan peserta didik secara alami.
  • Apabila peserta didik tertentu pernah menunjukkan sikap kurang baik, ketika yang bersangkutan telah (mulai) menunjukkan sikap yang baik (sesuai harapan), sikap yang (mulai) baik tersebut harus dicatat dalam jurnal.
Pada akhir semester guru mata pelajaran dan guru BK merekap perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap peserta didik dan menyerahkan hasil rekapan tersebut kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut.

b. Penilaian Diri

Penilaian diri dalam penilaian sikap merupakan teknik penilaian terhadap diri sendiri (peserta didik) dengan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sikapnya dalam berperilaku. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi perkembangan sikap peserta didik. Selain itu, penilaian diri peserta didik juga dapat digunakan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan meningkatkan kemampuan refleksi atau mawas diri. Instrumen penilaian diri dapat berupa lembar penilaian diri yang berisi butir-butir pernyataan sikap positif yang diharapkan dengan menggunakan kolom ya dan tidak atau dapat juga menggunakan skala likert.

c. Penilaian antar teman

Penilaian antar teman merupakan teknik penilaian yang dilakukan oleh seorang peserta didik (penilai) terhadap peserta didik yang lain terkait dengan sikap/perilaku peserta didik yang dinilai. Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antar teman dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Selain itu penilaian antar teman juga dapat digunakan untuk menumbuhkan beberapa nilai seperti kejujuran, tenggang rasa, dan saling menghargai.

2. Pelaksanaan Penilaian Sikap

Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran).

Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik.

3. Pengolahan Hasil Penilaian Sikap

Langkah-langkah untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester:

  1. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya kedalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
  2. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap peserta didik.
  3. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.
  4. Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
4. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Sikap

Perilaku sikap spiritual dan sosial yang teramati dan tercatat dalam jurnal guru, wali kelas maupun guru BK harus menjadi dasar untuk pelaksanaan tindak lanjut oleh pihak sekolah. Bila perilaku sikap yang kurang termasuk dalam sikap spiritual maupun sikap sosial, tindak lanjut berupa pembinaan terhadap peserta didik dapat dilakukan oleh semua pendidik di sekolah.

B. Penilaian Pengetahuan

Permendikbud No. 21 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memuat bahwa rujukan SKL adalah Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001. Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan. Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif. Diimensi proses kognitif ini tersusun secara hirarkis mulai dari mengingat (remembering), memahami (understanding), menerapkan (applying), menganalisis (analyzing), menilai (evaluating), dan mengkreasi (creating).

Berdasarkan uraian di atas maka yang dimaksud dengan penilaian pengetahuan dalam panduan ini adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur proses dan hasil pencapaian kompetensi peserta didik yang berupa kombinasi penguasaan proses kognitif (kecakapan berpikir) mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi dengan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif.

Dimensi pengetahuan yang dinilai beserta contohnya tampak dalam Tabel 1 di bawah ini (Anderson, et.al., 2001).

Tabel 15. Jenis, Subjenis, dan Contoh Dimensi Pengetahuan

Karena semua rumusan kompetensi dasar maupun indikator atau tujuan pembelajaran selalu terdiri atas proses kognitif, yang ditunjukkan dengan kata kerja operasional, dan dimensi pengetahuan, penilaian (kategori-kategori) pengetahuan tidaklah mungkin dilakukan tanpa menyertakan bagaimana pengetahuan tersebut digunakan dengan beragam proses kognitif.

1) Teknik Penilaian Pengetahuan

Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik. Pendidik dapat memilih teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar, indikator, atau tujuan pembelajaran yang akan dinilai. Segala sesuatu yang akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih dahulu pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Teknik yang biasa digunakan adalah tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.

(a). Tes Tertulis

Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan lain sebagainya. Bentuk tes tertulis berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. 

Instrumen tes tertulis dikembangkan atau disiapkan dengan mengikuti langkah- langkah berikut :

  • Menganalisis kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi (IPK). IPK sudah dicantumkan dalam RPP. IPK untuk KD tertentu sebaiknya ditingkatkan, dalam arti menetapkan kata kerja operasional yang lebih tinggi daripada yang dirumuskan dalam KD. Misalnya, jika kata kerja operasional KD terdapat pada tingkat kognitif memahami, maka pendidik dapat menetapkan IPK sampai menganalisis atau mengevaluasi. Tentu saja tidak semua KD perlu ditingkatkan, tergantung pada karakteristik peserta didik.
  • Menetapkan tujuan penilaian untuk keperluan mengetahui capaian pembelajaran ataukah untuk memperbaiki proses pembelajaran, atau untuk keduanya. Tujuan penilaian harian (PH) berbeda dengan tujuan penilaian tengah semester (PTS), dan tujuan untuk penilaian akhir semester (PAS). Sementara penilaian harian biasanya diselenggarakan untuk mengetahui capaian pembelajaran atau untuk memperbaiki proses pembelajaran (formatif), PTS dan PAS umumnya untuk mengetahui capaian pembelajaran (sumatif).
  • Menyusun Kisi-Kisi Soal meliputi KD yang akan diukur, lingkup materi, materi, indikator soal, nomor soal, level, dan bentuk soal. Kisi-kisi disusun untuk memastikan butir-butir soal mewakili apa yang seharusnya diukur secara proporsional. Pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif dengan kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi akan terwakili secara memadai.
  • Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal
  • Menyusun pedoman penskoran, Untuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban. Untuk soal uraian disediakan kunci/model jawaban dan rubrik
(b). Tes Lisan

Tes lisan adalah tes yang pelaksanaannya dilakukan secara langsung antara pendidik dan peserta didik. Menurut Thoha (2011) tes lisan terkategori tes verbal, tes dimana soal dan jawabannya diberikan secara lisan. Tes lisan merupakan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan pada saat proses pembelajaran berlangsung. Tes lisan terdiri dari tes lisan bebas dan tes lisan berpedoman. Tes lisan bebas dilakukan pendidik dalam memberikan soal kepada peserta didik tanpa menggunakan pedoman yang dipersiapkan secara tertulis. Tes lisan berpedoman, pendidik menggunakan pedoman tertulis tentang apa yang akan ditanyakan kepada peserta didik.

Selain bertujuan mengecek penguasaan pengetahuan peserta didik (assessment of learning), tes lisan terutama digunakan untuk perbaikan pembelajaran (asessment for learning). Tes lisan juga dapat menumbuhkan sikap berani berpendapat, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Tes lisan juga dapat digunakan untuk melihat ketertarikan peserta didik terhadap materi yang diajarkan dan motivasi peserta didik dalam belajar (assessment as learning).

(c). Penugasan

Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan untuk mengukur pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran (assessment of learning). Sedangkan penugasan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran (assessment for learning).

2) Perencanaan Penilaian

Salah satu langkah penting dalam melakukan penilaian pengetahuan adalah perencanaan. Perencanaan dilakukan agar tujuan penilaian yang akan dilakukan menjadi jelas. Perencanaan penilaian juga akan memberikan gambaran dan desain operasional terkait tujuan, bentuk, teknik, frekuensi, pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian.

Perencanaan penilaian harus dilaksanakan secara sistematis agar tujuan dapat tercapai. Perancangan strategi penilaian dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. 

Berikut ini adalah langkah-langkah penting dalam perencanaan penilaian.

a). Menetapkan tujuan penilaian

Tujuan penilaian ditetapkan dengan mengacu pada RPP yang telah disusun. Misalnya saja sebuah penilaian dimaksudkan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik pada KD 3.7 dari KI-3 pada mata pelajaran Bahasa Inggris. Maka langkah penetapan tujuan penilaiannya adalah sebagai berikut: Bunyi KD 3.7 adalah Membandingkan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan beberapa teks deskriptif lisan dan tulis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang, binatang, dan benda, sangat pendek dan sederhana, sesuai dengan konteks penggunaannya.

Tujuan pembelajaran yang tertulis dalam RPP adalah:

  • Peserta didik dapat mengidentifikasi fungsi sosial teks deskriptif tulis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang.
  • Peserta didik dapat mengidentifikasi struktur teks deskriptif tulis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang.
  • Peserta didik dapat mengidentifikasi unsur kebahasaan teks deskriptif tulis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang.
Berdasarkan tujuan pembelajaran yang terdapat dalam RPP maka dapat ditetapkan tujuan penilaian. Tujuan penilaian yaitu untuk mengukur penguasaan peserta didik dalam mengidentifikasi fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan beberapa teks deskriptif lisan dan tulis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang, binatang, dan benda, sangat pendek dan sederhana, sesuai dengan konteks penggunaannya.

b). Menentukan Bentuk Penilaian

Setelah menetapkan tujuan penilaian, langkah selanjutnya adalah menetapkan bentuk penilaian. Dalam contoh ini, tujuan penilaian ditetapkan berdasarkan tujuan pembelajaran yang terdapat dalam RPP, oleh karena itu, bentuk penilaian yang dipilih adalah ulangan. Selain ulangan, bentuk penilaian lain yang dapat dipilih oleh pendidik adalah pengamatan, penugasan, dan atau bentuk lain yang diperlukan. Pemilihan bentuk penilaian sepenuhnya diserahkan kepada pendidik dengan mempertimbangkan kesesuaiannya dengan KD yang akan dinilai.

c). Memilih Teknik Penilaian

Setelah bentuk penilaian ditetapkan, langkah selanjutnya adalah memilih teknik yang akan digunakan. Untuk mengukur penguasaan kompetensi pengetahuan, pendidik dapat menggunakan teknik tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Teknik penilaian yang dipilih harus disajikan dalam RPP.

d). Menyusun Kisi-Kisi

Kisi-kisi merupakan sebuah format, memuat kriteria soal yang akan disusun dengan meliputi KD yang akan diukur, lingkup materi, materi, indikator soal, nomor soal, level, dan bentuk soal. Kisi-kisi disusun untuk memastikan butir-butir soal mewakili apa yang seharusnya diukur secara proporsional. Pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dengan kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi akan terwakili secara memadai.

e). Menyusun soal

Selanjutnya, dilakukan penyusunan butir soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penyusunan soal.

f). Menyusun pedoman penskoran.

Penyusunan soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawabannya. Soal uraian disediakan kunci/kriteria jawaban.

3) Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian merupakan implementasi atas perencanaan dan penyusunan instrumen penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan program tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS). Penilaian harian (PH) dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung dalam menyelesaikan satu KD atau satu tema untuk jenjang SD. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian KD mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut atau seluruh KD dari dua atau tiga tema.

Frekuensi penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik ditentukan berdasarkan hasil pemetaan penilaian dan selanjutnya dicantumkan dalam program tahunan dan program semester. Penentuan frekuensi penilaian tersebut didasarkan pada analisis KD. KD-KD “gemuk” (KD dengan materi pokok lebih dari satu dan atau memuat lebih dari satu KKO) dapat dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus” (KD dengan satu materi pokok dan satu KKO) dapat disatukan untuk sekali penilaian atau diujikan bersama. Dengan demikian frekuensi dalam penilaian atau ulangan dalam satu semester dapat bervariasi tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pendidik.

4) Pengolahan Hasil Penilaian

Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan KD. Penulisan capaian pengetahuan pada buku rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 yang disertai dengan deskripsi.

a) Hasil Penilaian Harian (HPH)

Hasil Penilaian Harian merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian harian melalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD. Dalam perhitungan nilai rata-rata dapat diberikan pembobotan untuk nilai tes tertulis dan penugasan misalnya 60% untuk bobot tes tertulis dan 40% untuk penugasan. Pembobotan ini ditentukan oleh pendidik berkoordinasi dengan satuan pendidikan. Penilaian harian dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk KD yang “gemuk”, sehingga PH tidak perlu menunggu selesainya pembelajaran satu KD tersebut. Materi dalam suatu PH untuk KD “gemuk” mencakup sebagian dari keseluruhan materi yang dicakup oleh KD tersebut. Bagi KD dengan cakupan materi sedikit, PH dapat dilakukan setelah pembelajaran lebih dari satu KD. Pada jenjang SD, PH dilakukan setelah menyelesaikan minimal satu tema.

b) Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS)

Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester (PTS) melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD dalam tengah semester. Pada jenjang SD, PTS dilakukan setelah kegiatan pembelajaran menyelesaikan 2 atau 3 tema. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara proporsional, bergantung tingkat “kegemukan” KD dalam tengah semester tersebut.

c) Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS)

Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian akhir semester (PAS) melalui tes tertulis dengan materi yang diujikan terdiri atas semua KD atau semua tema dalam satu semester. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara proporsional, bergantung tingkat keluasan dan kedalaman materi KD dalam satu semester tersebut.

d) Hasil Penilaian Akhir (HPA)

Hasil Penilaian Akhir merupakan hasil pengolahan dari HPH, HPTS, dan HPAS dengan menggunakan formulasi dengan atau tanpa pembobotan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Di samping nilai dalam bentuk angka dan predikat, dalam buku rapor dituliskan deskripsi capaian pengetahuan untuk setiap mata pelajaran.

Deskripsi capaian pengetahuan dalam buku rapor dilakukan dengan mengikuti rambu-rambu berikut:

  • Penggunaan kalimat dalam deskripsi pengetahuan bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau... namun masih perlu bimbingan dalam hal ....
  • Deskripsi berisi beberapa pengetahuan yang SANGAT BAIK dan/atau BAIK dikuasai oleh peserta didik dan yang penguasaannya MULAI BERKEMBANG.

5) Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian

Hasil penilaian dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan peserta didik. Di samping itu hasil penilaian dapat juga memberi gambaran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, kita dapat menentukan langkah atau upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, orang tua, peserta didik, maupun pemerintah.

Hasil penilaian yang diperoleh harus diinformasikan langsung kepada peserta didik sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik (assessment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun setelah beberapa kali program pembelajaran (PTS), atau setelah selesai program pembelajaran selama satu semester (PAS).

Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian buku rapor, maka penilaian ini merupakan assessment of learning. Hasil analisis penilaian pengetahuan berupa informasi tentang peserta didik yang telah mencapai KKM dan peserta didik yang belum mencapai KKM. Peserta didik yang belum mencapai KKM perlu ditindaklanjuti dengan remedial, sedangkan peserta didik yang telah mencapai KKM diberikan pengayaan, dengan memperhatikan ketersediaan waktu pertemuan yang ada.

a) Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan cara:

  • pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, menyesuaikan dengan gaya belajar peserta didik;
  • pemberian bimbingan secara perorangan (hanya pada peserta didik yang harus remedial);
  • pemberian instrumen-instrumen atau latihan secara khusus, dimulai dengan instrumen-instrumen atau latihan sesuai dengan kemampuannya;
  • pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelasnya yang telah mencapai KKM.
Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM berdasarkan hasil PH, PTS, atau PAS. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester.

Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Nilai KD yang dimasukkan ke dalam pengolahan penilaian akhir semester adalah penilaian setinggi-tingginya sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk mata pelajaran tersebut.

Apabila pesetra didik belum/tidak mencapai KKM, nilai yang dimasukkan adalah nilai tertinggi yang dicapai setelah mengikuti pembelajaran remedial. Guru tidak dianjurkan dengan memaksakan pemberian nilai tuntas kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

b) Pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

  • Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik diberi instrumen pengayaan untuk dikerjakan bersama pada dan/atau di luar jam pelajaran;
  • Belajar mandiri, yaitu peserta didik diberi instrumen pengayaan untuk dikerjakan sendiri/individual;
  • Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan beberapa konten pada tema tertentu sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
c. Penilaian Keterampilan

Penilaian keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks keterampilan, sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi (IPK). Penilaian keterampilan tersebut meliputi ranah berpikir dan bertindak. Keterampilan ranah berpikir meliputi keterampilan menggunakan, mengurai, merangkai, modifikasi, dan membuat. Keterampilan dalam ranah bertindak meliputi membaca, menulis, menghitung, menggambar, dan mengarang. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, penilaian portofolio, dan teknik lain misalnya tes tertulis.

Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4.

1) Teknik Penilaian Keterampilan

Berikut ini, uraian singkat mengenai teknik-teknik penilaian keterampilan.

a) Penilaian Praktik

Penilaian praktik merupakan penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas sesuai dengan tuntutan kompetensi. Dengan demikian, aspek yang dinilai dalam penilaian praktik adalah kualitas proses mengerjakan/melakukan suatu tugas.

Penilaian praktik bertujuan menilai kemampuan peserta didik dalam mendemonstrasikan keterampilannya untuk melakukan suatu kegiatan. Penilaian praktik lebih otentik daripada penilaian paper and pencil karena bentuk-bentuk tugasnya lebih mencerminkan kemampuan yang diperlukan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Contoh penilaian praktik adalah membaca karya sastra, membacakan pidato (reading loudly dalam mata pelajaran bahasa Inggris), menggunakan peralatan laboratorium sesuai keperluan, memainkan alat musik, bermain bola, bermain tenis, berenang, menyanyi, menari, dan sebagainya.

b) Penilaian Produk

Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni, seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar), barang- barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam (Ramlan Arie, 2011). Penilaian produk merupakan penilaian terhadap keterampilan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki ke dalam wujud produk dalam waktu tertentu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik dari segi proses maupun hasil akhir. Penilaian produk dilakukan terhadap kualitas suatu produk yang dihasilkan.

Penilaian produk bertujuan untuk:

  1. menilai keterampilan peserta didik dalam membuat produk tertentu sehubungan dengan pencapaian tujuan pembelajaran di kelas;
  2. menilai penguasaan keterampilan sebagai syarat untuk mempelajari keterampilan berikutnya; dan
  3. menilai kemampuan peserta didik dalam bereksplorasi dan mengembangkan gagasan dalam mendesain dan menunjukkan inovasi dan kreasi.
Contoh penilaian produk adalah membuat kerajinan, membuat karya sastra, membuat laporan percobaan, menciptakan tarian, membuat lukisan, mengaransemen musik, membuat naskah drama, dan sebagainya.

c) Penilaian Proyek

Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara jelas.

Penilaian proyek bertujuan untuk mengembangkan dan memonitor keterampilan peserta didik dalam merencanakan, menyelidiki dan menganalisis proyek. Dalam konteks ini peserta didik dapat menunjukkan pengalaman dan pengetahuan mereka tentang suatu topik, memformulasikan pertanyaan dan menyelidiki topik tersebut melalui bacaan, wisata dan wawancara. Kegiatan mereka kemudian dapat digunakan untuk menilai kemampuannya dalam bekerja independen atau kelompok. Produk suatu proyek dapat digunakan untuk menilai kemampuan peserta didik dalam mengomunikasikan temuan-temuan mereka dengan bentuk yang tepat, misalnya presentasi hasil melalui visual display atau laporan tertulis.

Contoh penilaian proyek adalah melakukan investigasi terhadap jenis keanekaragaman hayati Indonesia, membuat makanan dan minuman dari buah segar, membuat video percakapan, mencipta rangkaian gerak senam berirama, dan sebagainya.

d) Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio dapat diartikan sebagai kumpulan karya atau dokumen peserta didik yang tersusun secara sistematis dan terorganisasi, diambil selama proses pembelajaran dan digunakan oleh guru dan peserta didik untuk menilai dan memantau perkembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik dalam mata pelajaran tertentu.

Tujuan utama dilakukan penilaian portofolio adalah untuk menentukan hasil karya dan proses bagaimana hasil karya tersebut diperoleh sebagai salah satu bukti yang dapat menunjukkan pencapaian belajar peserta didik, yaitu mencapai kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan. Selain berfungsi sebagai tempat penyimpanan hasil pekerjaan peserta didik, penilaian portofolio juga berfungsi untuk mengetahui perkembangan kompetensi peserta didik.

Terdapat beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Pendidik dapat memilih tipe portofolio sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran.

Pada akhir suatu periode, hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik bersama peserta didik. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, pendidik dan peserta didik dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya.

Portofolio peserta didik disimpan dalam suatu folder dan diberi tanggal pembuatan sehingga perkembangan kualitasnya dapat dilihat dari waktu ke waktu. Portofolio dapat digunakan sebagai salah satu bahan penilaian. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian lainnya dipertimbangkan untuk pengisian buku rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Portofolio merupakan bagian dari penilaian otentik, yang secara langsung dapat merepresentasikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik secara bertahap dan pada akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dipilih bersama oleh guru dan peserta didik. Karya-karya terbaik menurut pendidik dan peserta didik disimpan dalam folder dokumen portofolio. Pendidik dan peserta didik harus mempunyai alasan yang sama mengapa karya-karya tersebut disimpan di dalam dokumen portofolio.

Setiap karya pada dokumen portofolio harus memiliki makna atau kegunaan bagi peserta didik, pendidik, dan orang tua peserta didik. Selain itu, diperlukan komentar dan refleksi dari pendidik, dan orangtua peserta didik.

Karya peserta didik yang dapat disimpan sebagai dokumen portofolio antara lain: karangan, puisi, gambar/lukisan, surat penghargaan/piagam, foto-foto prestasi, dan sejenisnya. Dokumen portofolio dapat menumbuhkan rasa bangga bagi peserta didik sehingga dapat mendorong untuk mencapai hasil belajar yang lebih baik.

Pendidik dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun kebanggaan diri. Secara tidak langsung, hal ini berdampak pada peningkatan upaya peserta didik untuk mencapai tujuan individualnya. Disamping itu, pendidik merasa lebih mantap dalam mengambil keputusan penilaian karena didukung oleh bukti- bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan peserta didik.

Agar penilaian portofolio menjadi efektif, pendidik dan peserta didik perlu menentukan ruang lingkup penggunaan portofolio antara lain sebagai berikut:

  • Setiap peserta didik memiliki dokumen portofolio sendiri yang memuat hasil belajar pada setiap mata pelajaran atau setiap kompetensi.
  • Menentukan jenis hasil kerja/karya yang perlu dikumpulkan/disimpan.
  • Pendidik memberi catatan (umpan balik) berisi komentar dan masukan untuk ditindaklanjuti peserta didik.
  • Peserta didik harus membaca catatan pendidik dengan kesadaran sendiri dan menindaklanjuti masukan pendidik untuk memperbaiki hasil karyanya.
  • Catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik diberi tanggal, sehingga dapat dilihat perkembangan kemajuan belajar peserta didik.
Rambu-rambu penyusunan dokumen portofolio.

  • Dokumen portofolio berupa karya/tugas peserta didik dalam periode tertentu, dikumpulkan dan digunakan oleh pendidik untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan.
  • Dokumen portofolio disertakan pada waktu penerimaan rapor kepada orangtua/wali peserta didik, sehingga mengetahui perkembangan belajar putera/puterinya. Orangtua/wali peserta didik diharapkan dapat memberi komentar/catatan pada dokumen portofolio sebelum dikembalikan ke sekolah.
  • Pendidik pada kelas berikutnya menggunakan portofolio sebagai informasi awal peserta didik yang bersangkutan.
e) Teknik lain

Pengukuran keterampilan dalam ranah berpikir abstrak (membaca, menulis, menyimak, dan menghitung) dapat digunakan teknik lain seperti tes tertulis. Pada mata pelajaran matematika atau IPA, untuk mengetahui kompetensi peserta didik menyelesaikan masalah yang terkait dengan konsep-konsep dalam kedua mata pelajaran tersebut dapat dilakukan dengan tes tertulis. Pada mata pelajaran rumpun bahasa, peserta didik menyusun berbagai jenis teks.

2) Perencanaan Penilaian

Perencanaan penilaian meliputi penyusunan kisi-kisi, penyusunan instrumen, dan penyusunan rubrik penilaian. Penyusunan kisi-kisi menentukan kompetensi yang penting untuk dinilai, dalam hal ini adalah KD dari KI 4 dan menyusun indikator berdasarkan kompetensi yang akan dinilai.

Instrumen yang disusun mengarah kepada pencapaian indikator hasil belajar, dapat dikerjakan oleh peserta didik, sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik, memuat materi yang sesuai dengan cakupan kurikulum, bersifat adil (tidak bias gender dan latar belakang sosial ekonomi); dan menetapkan batas waktu penyelesaian.

Hal lain yang perlu disiapkan adalah rubrik penilaian. Rubrik penilaian hendaknya :

  1. memuat seperangkat indikator untuk menilai kompetensi tertentu,
  2. memiliki indikator yang diurutkan berdasarkan urutan langkah kerja pada instrumen atau sistematika pada hasil kerja peserta didik,
  3. dapat mengukur kemampuan yang diukur (valid), 
  4. dapat digunakan untuk menilai kemampuan peserta didik,
  5. dapat memetakan kemampuan peserta didik, dan
  6. disertai dengan penskoran yang jelas.

3) 
Pelaksanaan penilaian

Pelaksanaan penilaian merupakan implementasi dari perencanaan penilaian yang telah disusun. Tahapan pelaksanaan penilaian praktik, produk, dan projek sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

  1. pemberian tugas secara rinci;
  2. penjelasan aspek dan rubrik penilaian;
  3. pelaksanaan penilaian sebelum, selama, dan setelah peserta didik melakukan pembelajaran; dan
  4. pendokumentasian hasil penilaian.

4) 
Pengolahan Hasil Penilaian Keterampilan

Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dibuat nilai rata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada buku rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dengan disertai deskripsi.

5) Pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian

Tindak lanjut hasil penilaian meliputi pembelajaran remedial dan pengayaan. Pembelajaran remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai KKM, sementara pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai atau melampaui KKM.

a) Pembelajaran Remedial

Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai peserta didik mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester.

Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Nilai KD yang dimasukkan ke dalam pengolahan penilaian akhir semester adalah penilaian setinggi-tingginya sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk mata pelajaran tersebut.

Apabila pesetra didik belum/tidak mencapai KKM, nilai yang dimasukkan adalah nilai tertinggi yang dicapai setelah mengikuti pembelajaran remedial. Guru tidak dianjurkan memaksakan pemberian nilai tuntas kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

b) Pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

  • Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik diberi instrumen pengayaan untuk dikerjakan bersama pada dan/atau di luar jam pelajaran;
  • Belajar mandiri, yaitu peserta didik diberi instrumen pengayaan untuk dikerjakan sendiri/individual;
  • Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan beberapa konten pada tema tertentu sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.