Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Dalam Melamar Formasi Jabatan PPPK Guru

Pendaftaran PPPK formasi guru akan segera di buka, berikut ini kami lampirkan ketentuan umum yang harus anda ketahui untuk dapat melamar formasi PPPK GURU Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan dari BKN.

A. KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
  • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
  • Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.


B. KETENTUAN UMUM MELAMAR FORMASI PPPK GURU

Untuk pelaksanaan Tes PPPK tahap 1 hanya di peruntukan bagi Guru Honorer di sekolah negeri dan eks K2 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.
  2. Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.
  3. Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.
  4. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.
  5. Pada Tes tahap ke-1 dan ke-2 tidak boleh lintas kabupaten, sedangkan untuk Tes tahap ke-3 boleh lintas kabupaten.

Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru

Nilai Tambah/Afirmasi Pada Penilain Kompetensi Teknis PPPK Guru

Demikian ketentuan dalam melamar formasi jabatan PPPK Guru di tahun 2021, sesuai dengan ketentuan dari BKN.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di :
https://www.datadikdasmen.com/2021/05/ketentuan-umum-seleksi-pppk-2021.html