Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembelajaran Tematik Terpadu

Pembelajaran tematik terpadu merupakan konsep dasar dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada kurikulum 2013 di jenjang SD yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.

Pembelajaran tematik terpadu memungkinkan peserta didik, baik secara individual maupun kelompok, aktif menggali dan menemukan konsep serta prinsip-prinsip keilmuan secara holistik, bermakna, dan autentik.


Pembelajaran Tematik Terpadu dilaksanakan dengan menggunakan prinsip pembelajaran terpadu. 

Adapun prinsip- prinsip pembelajaran Tematik Terpadu yaitu :

  1. Peserta didik mencari tahu, bukan diberi tahu;
  2. Fokus pembelajaran diarahkan kepada pembahasan kompetensi melalui tema yang paling dekat dengan kehidupan peserta didik;
  3. Terdapat tema yang menjadi pemersatu sejumlah kompetensi dasar yang berkaitan dengan sebagai konsep,keterampilan dan sikap;
  4. Sumber belajar tidak terbatas pada buku;
  5. Siswa dapat bekerja secara mandiri maupun berkelompok sesuai karakteristik kegiatan yang dilakukan;
  6. Guru harus merencanakan dan melaksanakan pembelajaran agar dapat mengakomodasi siswa yang memiliki perbedaan tingkat kecerdasan,pengalaman dan ketertarikan terhadap suatu topik;
  7. Kompetensi Dasar mata pembelajaran yang tidak dapat dipadukan dapat diajarkan tersendiri;
  8. Memberikan pengalaman langsung kepada siswa (direct experiences) dari hal - hal yang konkret menuju ke abstrak;
  9. Pembelajaran tematik yang dirancang dalam silabus bukan merupakan urutan pembelajaran, melainkan bentuk pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar guru dapat melakukan menyesuaikan. 

Pembelajaran terpadu menggunakan tema sebagai pemersatu beberapa mata pelajaran sekaligus dalam satu kali tatap muka. Perpaduan tersebut memberikan pengalaman yang bermakna dan pemahaman konsep bagi peserta didik. Pemahaman dari berbagai konsep diperoleh dari pengalaman langsung yang menghubungkan satu konsep dengan konsep lain yang telah di kuasainya. Sedangkan pelaksanaan